buaya makan buaya...


Polri: Susno Langgar Disiplin & Kode Etik
Bila terbukti, Polri akan menjatuhkan sanksi kepada Susno Duadji.
KAMIS, 7 JANUARI 2010, 18:03 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
Susno Duadji Datangi Tim Delapan (VIVAnews/Tri Saputro)

Seperti diketahui, terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghadirkan Susno Duadji dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. 
VIVAnews 
- Markas Besar Polri bahwa tindakan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang menjadi saksi meringankan Antasari Azhar bisa dikualifikasikan telah menyalahi aturan dalam berorganisasi. Bila terbukti, Polri akan menjatuhkan sanksi kepada Susno Duadji.

"Itu bisa dikualifikasikan menyalahi aturan yang berlaku dalam organisasi. Itu melanggar disiplin atau kode etik profesi. Oleh karna itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Jakarta, Kamis 7 Januari 2010.

Menurut Edward, Polri akan menyelesaikan kasus Susno Duadji yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini secara internal. Pengusutan kasus ini akan terbuka bagi masyarakat.

Sanksinya? "Kami lakukan langkah-langkah seperti aturan organisasi. Kami akan melakukan mekanisme seperti yang teman-teman lakukan," ujar dia.

Kendati demikian, Edward menegaskan bahwa sanksi konkritnya belum bisa diputuskan sekarang. Bisa jadi sanksi itu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Tergantung hasil pemeriksaan. Kalau terbukti, PDH, PDTH, kenapa tidak? Hasilnya kami berjanji akan kami laporkan kepada masyarakat," tegas dia.

Jaksa Penuntut Umum sempat mempersoalkan kesaksian Susno dalam sidang pembunuhan itu. Pasalnya, Susno tidak bisa memperlihatkan surat izin dari atasan karena saat sidang adalah jam dinas.

Selain itu, Jaksa juga menilai jika Susno hadir atas nama pribadi maka seharusnya tidak mengenakan baju dinas seperti yang dikenakan Susno.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi belum mengetahui apakah Susno sudah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Kalau kita dalam jam dinas, aturannya harus memberi tahu dan meminta izin pimpinan," kata Ito Sumardi.


ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews

Sajak Bagi Guru Bangsa...


TAFAKUR BAGI GUS DUR

Sajak 
ADHIE M MASSARDI

Pada Rabu terakhir di tahun yang ragu
Aku mendengar kabar dingin angin
Lalu orang-orang menyebut namamu
Dalam nyanyian yang tak mungkin

Tapi pada Kamis terakhir tahun yang penuh tangis
Seribu Malaikat berdzikir mengiringi langkahmu
Seribu Bidadari mengikatkan selendangnya pada teralis
Dan aku hanya bisa menggumam: “O, Guruku…”

Kebijakanmu adalah cermin kebajikanmu
Kebesaranmu adalah cermin kesabaranmu
Bahkan ketika angin tak lagi membawa pesan penyair
Kau tetap lebih suka menyapa orang-orang tersingkir

Bunga mekar di taman
Bunga gugur di taman
Engkau duduk di singgasana
Engkau pergi dari sana

O, alangkah lekasnya waktu

Tapi engkau pergi
Setelah meninggalkan api kecil di hati kami
Yang tak akan pernah mati

Dan kami akan terus melangkah
Mengikuti jejakmu
Agar Tanahair kami penuh berkah.










Berikut puisi yang dibacakan Inayah dengan judul 'Karena Ayahku' usai acara tahlilan hari ke-7 Gus Dur.


'Karena Ayahku'
Kalau aku orang dermawan karena Ayahku yang mengajarkan
Kalau aku jadi orang toleran, itu karena Ayahku yang menjadi panutan
Kalau aku jadi orang beriman, itu karena Ayahku yang menjadi imam
Kalau aku jadi orang rendah hati, itu karena ayahku yang menginspirasi,
Kalau aku jadi orang cinta kasih, itu karena ayahku memberi tanpa pamrih
Kalau aku bikin puisi ini karena ayahku yang rendah hati.