buaya makan buaya...


Polri: Susno Langgar Disiplin & Kode Etik
Bila terbukti, Polri akan menjatuhkan sanksi kepada Susno Duadji.
KAMIS, 7 JANUARI 2010, 18:03 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
Susno Duadji Datangi Tim Delapan (VIVAnews/Tri Saputro)

Seperti diketahui, terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghadirkan Susno Duadji dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. 
VIVAnews 
- Markas Besar Polri bahwa tindakan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang menjadi saksi meringankan Antasari Azhar bisa dikualifikasikan telah menyalahi aturan dalam berorganisasi. Bila terbukti, Polri akan menjatuhkan sanksi kepada Susno Duadji.

"Itu bisa dikualifikasikan menyalahi aturan yang berlaku dalam organisasi. Itu melanggar disiplin atau kode etik profesi. Oleh karna itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Jakarta, Kamis 7 Januari 2010.

Menurut Edward, Polri akan menyelesaikan kasus Susno Duadji yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini secara internal. Pengusutan kasus ini akan terbuka bagi masyarakat.

Sanksinya? "Kami lakukan langkah-langkah seperti aturan organisasi. Kami akan melakukan mekanisme seperti yang teman-teman lakukan," ujar dia.

Kendati demikian, Edward menegaskan bahwa sanksi konkritnya belum bisa diputuskan sekarang. Bisa jadi sanksi itu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Tergantung hasil pemeriksaan. Kalau terbukti, PDH, PDTH, kenapa tidak? Hasilnya kami berjanji akan kami laporkan kepada masyarakat," tegas dia.

Jaksa Penuntut Umum sempat mempersoalkan kesaksian Susno dalam sidang pembunuhan itu. Pasalnya, Susno tidak bisa memperlihatkan surat izin dari atasan karena saat sidang adalah jam dinas.

Selain itu, Jaksa juga menilai jika Susno hadir atas nama pribadi maka seharusnya tidak mengenakan baju dinas seperti yang dikenakan Susno.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi belum mengetahui apakah Susno sudah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Kalau kita dalam jam dinas, aturannya harus memberi tahu dan meminta izin pimpinan," kata Ito Sumardi.


ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews
0 Responses

SILAHKAN PROTES...